MAKALAH
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di
susungunamemenuhitugas:
Mata Kuliah:Hadits Tarbawi II
Dosenpengampu: M. Ghufron Dimyati, M.S.I

Disusunoleh:
SAIFUL HAKIM:2021110047
Kelas:A
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Aqadha’
secara etimologi adalah bentuk masdar dari qadha, yaqdhi qadha’an fahuwa
qaqdhin.Al qadha’ dapat diartikan dengan beberapa arti, yaitu menetapkan hukum,
memisahkan, menghukumi, melewati, selesai dari sesuatu dan menciptakan. Makna
yang nampak dalam pembahasan ini adalah menetapkan hukum.
Secara
terminologi,maknal al qadha’ berati menetapkan hukum dan memisahkan
persengketaan.
Menetapkan hukum syariat merupakan
fardhu kifayah. Masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka
tidak sia-sia.
Dalam aspek hukum terdapat keutaman
yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembanya serta melaksanakan hak-haknya.
Pelaksanan hukum lebih utama daripada ibadah lainnya yang dilandasi dengan
niat. Dalam pelaksanan hukum terdapat hal yang sangat strategis sekali dan
sangat berdosa besar bagi orang yang tidak melaksanakan haknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits
عن
ا عب بر يد ة عن ابيه عن النبي صلي الله عليه وسلم قل: ا لقضاة ثلا ثة, واحد في الجنة, والثنا ن في النر, فا
ما الذي في الجنة فر جل عرف الحق فقضي به. ورجل عر ف الحق فجا ر في لحكم فهو في
النر, ورجل قضي للنا س
علي جهل فهو في النر.قا ل ابو داود و هذا اصح شي ء فيه يعني حديث ابن بريدة القضاة
ثلا ثة. ( رواه
ابوا داود في السنن, كتاب القضية, باب في القاضي يحطي)
B.
Terjemah
Dari
Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW. Beliau bersabda: hakim itu ada tiga
macam (golongan), satu disurga dan yang dua dineraka, maka adapun hakim yang
masuk surga adalah orang yang mengetahui
kebenaran kemudian memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut. Dan seorang yang
mengetahui kebenaran kemudian menyimpang dalam memberikan hukum maka dia
dineraka, dan seorang yang menghukumi tanpa berdasarkan ilmu (dengan kebodohan)
maka dia di neraka. Abu Daud berkata, ini adalah yang paling sahih yaitu hadits
yang diriwayatkan Ibnu Buraidah tentang tiga golongan hakim.[1]
C. Mufrodat
القضا ة: hakim, orang yang mengadili
الجنه: surga
النا ر : neraka
عرف,يعرف : mengetahui,memahami
الحق : kebenaran
جار : berlaku
curang
جهل : kebodohan
C. Biografi perawi
Nama lengkap Buraidah bin Al-Hashib
bin Abdullah bin Al-harits bin Al-aroj bin Saad bin Zarah bin Udway bin Sahm
bin Mazin bin Al-harits bin Salaman bin Aaslam bin Afsha Al-Aslamy,biasa
dipanggil Abu Abdullah, pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
Buraidah bin Al-Hashib termasuk diantara para
kaum Anshor dari Bani Sahm yang menyatakan diri untuk membela ajaran islam,
beliau ikut shalat dibelakang Rasulullah, pernah ikut perang di Khurosan pada
masa kholifah Usman bin affan, wafat
pada masa khulafah Yazid bin muawiyah, menurut ibn Sa’ad beliau umur 63 tahun.[2]
D. Keterangan Hadits
Hadis
di atas membagi keberadaan hakim kedalam tiga golongan:
Pertama,hakim yang mengetahui dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum
dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan
yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya, hakim seperti ini termasuk ahli surga,
insya Allah.
Kedua, hakim hakim yang mengetahui
kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat akan tetapi hawa nafsunya
-Aku berlindung kepada Allah- menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak
benar.hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, Na’udzubillah.
Ketiga, hakim yang tidak mengetahui
kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri
dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termaasuk penghuni
neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
Syaihul islam berkata, para hakim terbagi
menjadi tiga golongan: hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang
tidak diketahui kelayakanya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh
ditolak, kecui diketahui bahwa hukum tersebut batil. Hakim yanhg tidak layak
tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui ketetapan
hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al muawffaq dan ulama’ lainnya.
Dalam hadis terdapat keterangan ancaman
keras mengenai pelaksanan ketetapan hukum yang didasarkan pada hawanafsu atau ketetapan
hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat
pedih[3].
E.
Aspek
tarbawi
Ø Dalam jiwa para anggota atu badan hukum
harus ditanamkan sifat-sifat yang mulia seprti yang ada dalam Al-Qur’an dan
Hadits agar mereka amanah.
Ø Harus dibekali dengan pendidikan agama
sejak dini.
Ø Dalam diriri para anggota hukum harus
diyakinkan akan kebenaran hari pembalasn nanti.
Ø Hakim sebaiknya tahu atu paham mengenai
hadis ini bahwa seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dari kebenaran
maka akan masuk neraka.
KESIMPULAN
Hadits ini membahas mengenai hakim
yang adil, tugas hakim dalam mencari kebenaran adalah bagaimana hakim tersebut
dalam memimpin sidang, yaitu hakim harus bersifat netral/tidak memihak, harus
dapat menghimpun data-data yang lengkap sebagi bahan pembuktian tersebut,
benar-benar menilik, menilik bahan-bahan tersebut dengan seksama.[4]
Seorang hakim hendaklah tegas tetapi
tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling
pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam
menghadapi masalah. Inilah hakim yang utama.
DAFTAR PUSTAKA
Almudziry,
Hafidz. 1993. Terjemah Sunan Abu Daud. Semarang: CV. Asy syifa’
Ahmad,
Syihabudin. 1995.Ta’ributtahdzib. Bairut: Darul Fikri
Adullah.
2007. Syarah Bulughul Maro. Jakarta:Pustaka Azzam
Yudowidagdo, hendrastanto, dkk. 1987. Kapital
selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
[1]Hafidz al mudziry, Terjemah Sunan Abu Daud (semarang: cv. asy syifa,
1993), hlm.149
[2] Syihabudin, taributtahdzib (bairut: darul fikri, 1995), hlm. 782
[3] Abdullah bin abdurahman, syarah bulughul marom (jakarta: pustaka
azzam, 2007), hlm. 196-197
[4] Hendrastanto, kapital seketa hukum acara pidana di indonesia (jarkata:
pt. Bina aksara, 1987), hlm. 93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar