Rabu, 04 April 2012


MAKALAH

HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA


Di susungunamemenuhitugas:
Mata Kuliah:Hadits Tarbawi II
Dosenpengampu: M. Ghufron Dimyati, M.S.I





stainpkl.JPG


Disusunoleh:

SAIFUL HAKIM:2021110047

Kelas:A


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN

Aqadha’ secara etimologi adalah bentuk masdar dari qadha, yaqdhi qadha’an fahuwa qaqdhin.Al qadha’ dapat diartikan dengan beberapa arti, yaitu menetapkan hukum, memisahkan, menghukumi, melewati, selesai dari sesuatu dan menciptakan. Makna yang nampak dalam pembahasan ini adalah menetapkan hukum.
Secara terminologi,maknal al qadha’ berati menetapkan hukum dan memisahkan persengketaan.
            Menetapkan hukum syariat merupakan fardhu kifayah. Masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka tidak sia-sia.
            Dalam aspek hukum terdapat keutaman yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembanya serta melaksanakan hak-haknya. Pelaksanan hukum lebih utama daripada ibadah lainnya yang dilandasi dengan niat. Dalam pelaksanan hukum terdapat hal yang sangat strategis sekali dan sangat berdosa besar bagi orang yang tidak melaksanakan haknya.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadits
عن ا عب بر يد ة عن ابيه عن النبي صلي الله عليه وسلم قل: ا لقضاة  ثلا ثة, واحد في الجنة, والثنا ن في النر, فا ما الذي في الجنة فر جل عرف الحق فقضي به. ورجل عر ف الحق فجا ر في لحكم فهو في النر, ورجل قضي للنا س علي جهل فهو في النر.قا ل ابو داود و هذا اصح شي ء فيه يعني حديث ابن بريدة القضاة ثلا ثة. ( رواه  ابوا داود في السنن, كتاب القضية, باب في القاضي يحطي)
B.     Terjemah
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW. Beliau bersabda: hakim itu ada tiga macam (golongan), satu disurga dan yang dua dineraka, maka adapun hakim yang masuk surga  adalah orang yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut. Dan seorang yang mengetahui kebenaran kemudian menyimpang dalam memberikan hukum maka dia dineraka, dan seorang yang menghukumi tanpa berdasarkan ilmu (dengan kebodohan) maka dia di neraka. Abu Daud berkata, ini adalah yang paling sahih yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Buraidah tentang tiga golongan hakim.[1]
C.     Mufrodat
القضا ة: hakim, orang yang mengadili
الجنه: surga
النا ر          : neraka
عرف,يعرف : mengetahui,memahami
الحق           : kebenaran
جار            : berlaku curang
جهل           : kebodohan


C. Biografi perawi
Nama lengkap Buraidah bin Al-Hashib bin Abdullah bin Al-harits bin Al-aroj bin Saad bin Zarah bin Udway bin Sahm bin Mazin bin Al-harits bin Salaman bin Aaslam bin Afsha Al-Aslamy,biasa dipanggil Abu Abdullah, pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
      Buraidah bin Al-Hashib termasuk diantara para kaum Anshor dari Bani Sahm yang menyatakan diri untuk membela ajaran islam, beliau ikut shalat dibelakang Rasulullah, pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah  Usman bin affan, wafat pada masa khulafah Yazid bin muawiyah, menurut ibn Sa’ad beliau umur 63 tahun.[2]
D.    Keterangan Hadits
Hadis di atas membagi keberadaan hakim kedalam tiga golongan:
Pertama,hakim yang mengetahui  dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya, hakim seperti ini termasuk ahli surga, insya Allah.
     Kedua, hakim hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat akan tetapi hawa nafsunya -Aku berlindung kepada Allah- menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar.hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, Na’udzubillah.
     Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termaasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
     Syaihul islam berkata, para hakim terbagi menjadi tiga golongan: hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakanya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh ditolak, kecui diketahui bahwa hukum tersebut batil. Hakim yanhg tidak layak tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui ketetapan hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al muawffaq dan ulama’ lainnya.
     Dalam hadis terdapat keterangan ancaman keras mengenai pelaksanan ketetapan hukum yang didasarkan pada hawanafsu atau ketetapan hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat pedih[3].
E.       Aspek tarbawi
Ø Dalam jiwa para anggota atu badan hukum harus ditanamkan sifat-sifat yang mulia seprti yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits agar mereka amanah.
Ø Harus dibekali dengan pendidikan agama sejak dini.
Ø Dalam diriri para anggota hukum harus diyakinkan akan kebenaran hari pembalasn nanti.
Ø Hakim sebaiknya tahu atu paham mengenai hadis ini bahwa seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dari kebenaran maka akan masuk neraka.


BAB III
KESIMPULAN
            Hadits ini membahas mengenai hakim yang adil, tugas hakim dalam mencari kebenaran adalah bagaimana hakim tersebut dalam memimpin sidang, yaitu hakim harus bersifat netral/tidak memihak, harus dapat menghimpun data-data yang lengkap sebagi bahan pembuktian tersebut, benar-benar menilik, menilik bahan-bahan tersebut dengan seksama.[4]
            Seorang hakim hendaklah tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi masalah. Inilah hakim yang utama.











DAFTAR PUSTAKA
Almudziry, Hafidz. 1993. Terjemah Sunan Abu Daud. Semarang: CV. Asy syifa’
Ahmad, Syihabudin. 1995.Ta’ributtahdzib. Bairut: Darul Fikri
Adullah. 2007. Syarah Bulughul Maro. Jakarta:Pustaka Azzam
Yudowidagdo, hendrastanto, dkk. 1987. Kapital selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara


[1]Hafidz al mudziry, Terjemah Sunan Abu Daud (semarang: cv. asy syifa, 1993), hlm.149
[2] Syihabudin, taributtahdzib (bairut: darul fikri, 1995), hlm. 782
[3] Abdullah bin abdurahman, syarah bulughul marom (jakarta: pustaka azzam, 2007), hlm. 196-197
[4] Hendrastanto, kapital seketa hukum acara pidana di indonesia (jarkata: pt. Bina aksara, 1987), hlm. 93